Lika-liku perangkat lunak di Indonesia

Dunia teknologi informasi berkembangan dengan sangat cepat seiring dengan tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi dalam dunia hiburan, pendidikan, industri, berita dan sebagainya. Pesatnya perkembangan ini tidak lepas dari dukungan teknologi komputer sebagai fondasi utama teknologi Informasi.

Komputer mengalami banyak sekali perkembangan baik dalam perangkat lunak (software) maupun perangkat keras (hardware). Ini dapat dilihat dari jumlah produsen dibidang komputer. pada dekade tahun 1980 perusahaan yang memproduksi perangkat keras (hardware) hanya beberapa saja seperti IBM, Apple, Intel. namun kini terdapat banyak sekali produsen perangkat keras seperti ASUS, ACER, Sony, Benq, Gigabyte, AMD, Nvidia, dan sebagainya. ketatnya persaingan antara produsen hardware komputer memaksa para produsen untuk berlomba memberikan teknologi terbaru dengan harga yang murah.

Berbeda dengan bidang perangkat keras (hardware) dalam bidang perangkat lunak (software) persaingan ketat antar produsen hanya terlihat untuk jenis perangkat lunak (software) permainan (games). Sedangkan untuk jenis lainnya hanya dikuasai oleh produsen perangkat lunak besar seperti Microsoft, Adobe, Corel, SUN.

Untuk perangkat lunak sistem operasi (Operation System) kita mengenal Windows buatan Microsoft, MacOS buatan Apple, Distro Linux, BSD dan sebagainya. Namun mayoritas pengguna komputer menggunakan Microsoft Windows untuk sistem operasi.

Sistem operasi Windows diperkenalkan pada tahun 1985 dengan nama Windows 3.1, dan telah dikembangakan hingga kini Windows Vista. Seri windows menguasai hampir pasar sistem operasi selama hampit 15 tahun, sehingga mendorong terjadilah monopoly by nature.

Terjadinya monopoly by nature untuk sistem operasi memberikan Microsoft keleluasaan untuk menetapkan atau mempengaruhi harga perangkat lunak (software) di seluruh dunia, karena mayoritas pengembang perangkat (developer) akan mengembangakan perangkat lunak untuk dapat dijalankan di sistem operasi Windows, dan untuk membuat perangakat lunak tersebut pengembang harus mendapatkan izin/lisensi terlebih dahulu dari Microsoft sebagai pemegang paten atas sistem operasi Windows.


Harga untuk perangkat lunak (software) dirasa cukup tinggi terutama untuk negara berkembang atau miskin yang mempunyai tingkat pendapatan rendah. untuk penggunaan di komputer pribadi harga sistem operasi Windows XP dipasarkan dengan harga sekitar US$ 80 - US$135 (delapan puluh sampai seratus tiga lima dolar Amerika) sedangkan untuk sistem operasi terbaru Microsoft Vista sekitar US$80 - US$200 (Delapan puluh sampai Dua ratus dollar Amerika). Sedangakan untuk perangkat lunak tambahan lainnya seperti Microsoft Office yang dijual dengan harga sekitar US$ 200 (Dua ratus dollar Amerika), atau perangkat lunak untuk mengolah gambar Adobe Photoshop sekitar US$ 600 (Enam ratus dollar Amerika).

Tingginya harga perangakat lunak sedangkan kebutuhan akan perangkat lunak itu sendiri tidak bisa dihindari menyudutkan para pengguna komputer kapada beberapa pilihan, tetap menggunakan perangkat lunak legal walaupun dengan harga yang tinggi, beralih menggunakan perangakat lunak gratis (Free and Open Source Software) atau menggunakan Perangakat lunak illegal (bajakan). Pilihan pertama dan kedua cenderung dihindari karena lebih membutuhkan biaya , waktu, pikiran . Dan Pilihan ketiga sepertinya menjadi pilihan utama mayoritas pengguna komputer terutama di negara berkembang dan miskin.

Perangkat lunak illegal(bajakan) di negara berkembang dan miskin beredar secara luas dan bebas. Dapat dilihat disekitaran kampus-kampus bahkan didalam Mall terdapat pedang ataupun toko yang menawarkan perangkat lunak (software) dalam bentuk CD maupun DVD dengan harga Rp.5000 – Rp. 50.000, jauh dari harga.aslinya. selain itu perangkat lunak asli dan perangkat lunak bajakan hanya memiliki perbedaan yang sedikit saja, perbedaan yang paling mencolok terdapat pada masalah keamanan dan disediakannya fasilitas update untuk pengguna perangkat lunak asli. Hal lain mendukung tingginya penggunaan perangkat lunak bajakan adalah adalah kurangnya perlindungan dan penegakan hukum terhadap hak kekayaan intelktual di negara berkembang dan miskin.

Di Indonesia pemegang hak paten atas sistem operasi Windows dan perangkat lunak yang dibuat oleh Microsoft adalah PT.Microsoft Indonesia. Tingginya penggunaan perangkat lunak illegal (bajakan) telah merugikan PT.Microsoft Indonesia

Untuk membatasi penggunaan perangkat lunak bajakan dan memberikan Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual terutama untuk hak cipta dan hak paten di Indonesia, Pemerintah menetapkan UU no.14 tahun 2001 tentang Paten dan UU no.19 tahun 2002 tentang hak cipta.

Peraturan perundangan ini masih dianggap kurang efektif membatasi penggunaan perangkat lunak bajakan dan memberikan Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Dalam UU hak cipta dijelaskan bahwa ancaman pidana untuk memperbanyak program komputer hanya berlaku untuk kepentingan komersial.

Walaupun UU hak cipta dan UU paten masih dianggap kurang efektif dan memiliki kekurangan disana-sini, usaha penegakan peraturan tersebut sudah mulai terlihat. Pemerintah kini gencar mensosialisasikan penggunaan perangkat lunak legal atau menggunakan FOSS (Free and Open Source Software). ini dapat dilihat dengan penggunaan perangkat lunak legal di instansi pemerintahan dan BUMN, dukungan pemerintah untuk mengembangkan kode sumber (open sources) dan banyaknya penangkapan atau razia-razia perangkat lunak bajakan yang digunakan untuk kepentingan komersial.

Penulis pribadi sangat mengharapkan usaha perlindungan Hak kekayaan intelektual ini terus ditingkatkan karena perlindungan akan HaKI akan mengairahkan para pembuat software lokal, dan pada akhirnya industri komputer dapat berkembang di pesat di Indonesia terutama untuk software-software lokal.

Comments

Popular posts from this blog

Easy Black Papper Steak

KESADARAN

Dunia