Jual iPad, siap-siap di Penjara
Kemarin, setelah jenuh dengan kegiatan, seperti biasa saya membuka kaskus.us. sebuah topik yang sedang menghangat di sana adalah tentang ditangkapnya 2 kaskuser penjual Ipad 3G dan Wifi oleh polisi. Modus penangkapannya adalah dengan cara menyamar sebagai pembeli, kemudian mereka bertemu di sebuah mall kemudian menangkap 2 kaskuser tersebut karena Ipad yang mereka akan jual tidak memiliki manual book bahasa Indonesia dan tidak dilengkapi dengan stiker dari departemen telekomunikasi. Dari topik dan beberapa berita yang saya baca, alasan polisi dan tuntutan jaksa untuk menangkap kedua orang tersebut adalah melanggar pasal 8 ayat (1) juncto pasal 62 (1) undang-undang perlindungan konsumen dan pasal 32 juncto pasal 52 undang-undang telekomunikasi. di forum kaskus.us hampir semua berpendapat kontra terhadap hal ini, saya sendiri sempat merasa terheran dengan topik tersebut, kok bisa...Penjual Ipad tanpa manual book bahasa Indonesia masuk penjara ? apakah ada konspirasi bisnis? (mengingat ...