Jual iPad, siap-siap di Penjara

Kemarin, setelah jenuh dengan kegiatan, seperti biasa saya membuka kaskus.us. sebuah topik yang sedang menghangat di sana adalah tentang ditangkapnya 2 kaskuser penjual Ipad 3G dan Wifi oleh polisi. Modus penangkapannya adalah dengan cara menyamar sebagai pembeli, kemudian mereka bertemu di sebuah mall kemudian menangkap 2 kaskuser tersebut karena Ipad yang mereka akan jual tidak memiliki manual book bahasa Indonesia dan tidak dilengkapi dengan stiker dari departemen telekomunikasi.

Dari topik dan beberapa berita yang saya baca, alasan polisi dan tuntutan jaksa untuk menangkap kedua orang tersebut adalah melanggar pasal 8 ayat (1) juncto pasal 62 (1) undang-undang perlindungan konsumen dan pasal 32 juncto pasal 52 undang-undang telekomunikasi. di forum kaskus.us hampir semua berpendapat kontra terhadap hal ini, saya sendiri sempat merasa terheran dengan topik tersebut, kok bisa...Penjual Ipad tanpa manual book bahasa Indonesia masuk penjara ? apakah ada konspirasi bisnis? (mengingat barang-barang di kaskus banyak yang murah). saya mencoba sedikit berpendapat mengenai masalah ini.

Manual bahasa Indonesia sebagai hak konsumen
pasal 8 ayat (1) huruf j :
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
j.  tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang­-undangan yang berlaku”

Tidak adanya manual dalam bahasa Indonesia, tentu saja merugikan konsumen. Jika konsumen tersebut mengerti bahasa inggris hal tersebut tidak menjadi persoalan, namun apabila konsumen tidak mengerti bahasa inggris tidak adanya manual dalam bahasa Indonesia akan membuat konsumen bingung dalam menggunakan produk yang dimilikinya. salah memilih menu atau salah mengoperasikan barang elektronik bisa mengakibatkan kerusakan.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009, memang tidak menyebutkan iPad sebagai produk telematika dan elektronika yang wajib dilengkapi dengan manual bahasa indonesia. Tetapi fitur-fitur iPad seperti merekam gambar (kamera), memutar video, sebagai kalkulator, monitor komputer, telepon selular termasuk kedalam produk yang harus disertai dengan manual bahasa Indonesia.

Terlepas dari norma hukum, penjual memang sebaiknya menyertakan manual bahasa indonesia, hal ini merupakan salah satu etika bisnis, yang menganggap “konsumen adalah raja” dan berhak atas semua informasi yang jelas tentang barang yang dibelinya. Pengalaman saya waktu membeli iPod Nano dari distributor resmi, produk-produk apple memang tidak menyertakan manual dalam bahasa Indonesia. Alhamduliliah saya sedikit bisa berbahasa inggris jadi tidak ada masalah dengan hal tersebut. Akan tetapi,Jika saya merasa keberatan/dirugikan atas ketidakadaan manual, saya bisa mengajukan tuntutan kepada distributor tersebut. tuntutan ini bisa diajukan melalui peradilan maupun lembaga penyelsaian sengketa konsumen (BPSK) sebagaimana diatur dalam pasal 45 UU perlindungan konsumen.

Undang-undang Perlindungan konsumen telah mengatur tata cara yang dapat ditempuh dalam menyelsaikan suatu sengketa konsumen. ini dapat dilihat dari bagan berikut :

Alur Penyelsaian sengketa konsumen


Melihat bagan tersebut, Saya merasa tindakan polisi yang menangkap atas tuduhan tidak adanya manual adalah salah. Polisi tidak bisa menangkap pelaku usaha yang tidak menyertakan manual tanpa ada suatu laporan dari konsumen yang merasa dirugikan atau BPSK.

Selang beberapa jam saja
Alasan ke dua dalam penangkapan penjual iPad ini adalah pelanggaran atas pasal 32 juncto pasal 52 UU Nomor 36 tahun 1999 :
pasal 32 : “Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

iPad merupakan alat komunikasi canggih dan dibandrol dengan harga mahal, jika melihat kualitas dan garansi internasional yang diberikan apple, rasanya iPad memenuhi persyaratan/standar mutu untuk dapat diterima di negara manapun. persyaratan teknis menurut pejelasan pasal 32 ditujukan terhadap fungsi alat/perangkat telekomunikasi yang berupa parameter elektris/elektronis serta dengan memperhatikan pula aspek di luar parameter elektris/elektronis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan aspek lainnya, misalnya Iingkungan, keselamatan, dan kesehatan. Untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi, setiap alat atau perangkat telekomunikasi dimaksud harus diuji oleh balai uji yang diakui oleh pemerintah atau institusi yang berwenang.

Walaupun iPad sudah berstandar internasional, tetap harus di uji terlebih dahulu untuk dikatakan layak beredar dan digunakan di Indonesia. menurut Humas Kominfo Gatot S Brata saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/7/2011) iPad1 3G 64 gb sertifikasinya telah keluar pada 24 November 2010, jika sertifikasi sudah keluar, mestinya pasal 32 ayat 1 UU No 8 tentang Telekomunikasi tidak bisa dikenakan.

Hanya berselisih hanya beberapa jam saja antara penangkapan dan keluarnya sertifikasi layak iPad. Dari pemaparan Gatos S Brata tersebut, 2 tuntutan jaksa, pelanggaran konsumen dan melanggar uu telekomunikasi kepada 2 penjual iPad menjadi Obscuur Libel (kabur).

dari pemamparan diatas, saya menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki sistem hukum yang kompleks, malah terlalu rumit. Banyak peraturan sisi positifnya memberikan kita perlindungan, sebagai konsumen kita berhak mendapat informasi tentang produk yang kita beli dengan jelas, memenuhi standar dan juga aman untuk dikonsumsi. Akan tetapi peraturan hukum yang terlalu banyak itu malah bisa menjadi jebakan, jika tidak dilakukan sosialisasi dengan benar. Penerapan asas fiksi hukum (semua orang dianggap tahu undang-undang), hanya menjadi suatu ketidakadilan  jika tidak dilakukan sosialisasi dengan benar, mengingat indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk yang banyak. Kurangnya informasi mengenai produk yang telah mendapat sertifikasi layak di konsumsi dari instansi pemerintah juga menjadi salah satu penyebab munculnya permasalahan ini

Comments

Popular posts from this blog

Easy Black Papper Steak

KESADARAN

Dunia