Tips penyusunan kontrak perjanjian
Dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak bisa lepas dari hubungan dengan orang lain, termasuk dalam hubungan hukum. Kita sering melakukan perjanjian, baik itu tertulis maupun secara lisan saja. Berikut ini saya akan sedikit memberikan tips tentang bagaimana cara penyusunan surat perjanjian secara dibawah tangan. beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan perjanjian adalah : Ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Ketentuan ini memuat 4 syarat sahnya suatu perjanjian yaitu sepakat, cakap, Suatu hal tertentu dan Klausa yang halal. sepakat , berarti para pihak setuju, sukarela untuk melaksanakan perjanjian dan Para pihak tidak berada dalam tekanan apapun. dalam masyarakat banyak terjadi penandatanganan surat kuasa jual setelah penandatanganan perjanjian hutang piutang. Pembuatan surat kuasa jual pada saat ditanda-tanganinya perjanjian hutang piutang tidak dapat dikategorikan sebagai "sepakat", karena jika ditanda-tangani pada saat perjanjian hutang piutang dibuat,...