Posts

Tips penyusunan kontrak perjanjian

Dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak bisa lepas dari hubungan dengan orang lain, termasuk dalam hubungan hukum. Kita sering melakukan perjanjian, baik itu tertulis maupun secara lisan saja. Berikut ini saya akan sedikit memberikan tips tentang bagaimana cara penyusunan surat perjanjian secara dibawah tangan. beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan perjanjian adalah : Ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.  Ketentuan ini memuat 4 syarat sahnya suatu perjanjian yaitu sepakat, cakap, Suatu hal tertentu dan Klausa yang halal. sepakat , berarti para pihak setuju, sukarela untuk melaksanakan perjanjian dan Para pihak tidak berada dalam tekanan apapun. dalam masyarakat banyak terjadi penandatanganan surat kuasa jual setelah penandatanganan perjanjian hutang piutang. Pembuatan surat kuasa jual pada saat ditanda-tanganinya perjanjian hutang piutang tidak dapat dikategorikan sebagai "sepakat", karena jika ditanda-tangani pada saat perjanjian hutang piutang dibuat,...

Materai dan Perjanjian

Image
Beberapa waktu (sudah cukup lama) lalu saya melihat sebuat tayangan berita tentang praktek jual beli anak. Dalam liputan si yang membeli anak tersebut memperlihatkan perjanjian jual beli anak yang dilakukan diatas materai, dan saya juga pernah membaca artikel di internet tentang siswa yang akan masuk SMA di Bandung, wajib menandatangani surat pernyataan bukan anggota gangster diatas materai. Dalam masyarakat terdapat anggapan bahwa sah atau tidaknya suatu perjanjian itu ditentukan oleh apakah perjanjian tersebut ditandatangani di atas materai atau tidak. Sebenarnya apakah fungsi materai itu ? apakah perjanjian atau surat pernyataan yang tidak ditandatangani diatas materai itu tidak sah ? Materai adalah istilah yang lazim di gunakan oleh masyarakat, istilah lengkapnya adalah BEA MATERAI. kata “BEA” berarti pajak tidak langsung, jadi materai adalah pajak tidak langsung yang dikenakan terhadap suatu dokumen baik itu perjanjian atau dokumen-dokumen lain. dengan menempelkan materai d...

Cyber Notary Seminar

Peluang notaris dalam implementasi cyber notary dikaitkan dengan undang-undang jabatan notaris, waw... tema yang sangat cantik sekali. Ini adalah salah satu hal yang menarik perhatian saya semenjak kuliah di Semester I lalu, jika cyber notary jadi diterapkan di Indonesia, dampak positifnya adalah masuknya notaris pada dunia cyber memberikan kemudahan bagi para pihak untuk melakukan perjanjian jarak jauh, juga mendukung kekuatan pembuktian perjanjian elektronik. Dampak negatifnya fungsi notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik menjadi hilang, hal ini disebabkan karena pada pembuatan akta otentik notaris harus mengenal para pihak yang akan membuat perjanjian. Memang sebuah dilema jika melihat kekuatan pembuktian sempurna dari akta otentik. Oleh karena itulah seminar-seminar seperti ini diperlukan untuk memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai Cyber Notary. Beberapa Dosen, Mahasiswa MKN UNPAD dan Kementerian KOMINFO juga tertarik mengadakan seminar mengenai hal ini. Salah seor...

Thank`s 2011, welcome 2012

Tidak terasa hari ini adalah hari terakhir di tahun 2011, Besok tahun sudah berganti menjadi tahun 2012. tahun ini adalah tahun yang paling berarti buat saya. Di tahun ini saya merubah status dari sendiri menjadi berdua, setelah lama pacaran akhirnya menikah juga. 2012 menjadi tahun yang paling saya tunggu sekarang, jika tuhan mengizinkan di tahun depan saya menjadi seorang "Abah", lulus kuliah dan mulai bekerja kembali. di tahun depan juga saya menunggu tanggal 12-12-12, menurut ramalan katanya akan kiamat. saya pribadi gak percaya tuh, tapi pingin tau aja jadi atau tidak kiamatnya ? Terima kasih 2011 and welcome 2012

26 Years and What Next ?

Tidak terasa hari ini saya menginjak usia 26 tahun. Sudah lebih dari 1/4 abad saya hidup di dunia. Hidup selama ini entah saya harus senang atau harus sedih. Jika mengingat umur, setiap ulang tahun berarti semakin berkurang umur saya, artinya saya makin dekat dengan kematian. Terus terang saya ngak merasa sebagai orang yang baik, mungkin jauh dari surga. Saya belum bisa mempertanggungjawabkan hidup saya kepada Allah. Setelah Menikah berarti bertambah juga tanggung jawab yang harus saya tanggung. Istri, anak dan Keluarga masuk menjadi hitungan beban yang harus dihitung. Saya belum menjadi seorang yang bisa membimbing keluarga saya. Hidup adalah Anugrah jadi bisa bernapas hingga 26 tahun adalah hal yang harus di Syukuri. Jika Allah masih memberikan saya nafas lebih yang cukup panjang, saya ingin memperbaiki hidup saya menjadi lebih baik.

Bandung Hari ini

Ketika saya masih kecil, saya masih ingat jalanan pagi bandung selalu diselimuti oleh kabut tipis. Udara yang dingin dan tentu saja lancar. Sekarang berbalik pagi hari tidak ada lagi kabut di Bandung, jalan macet dimana-mana, diperparah pula oleh pelebaran jalan yang ujung-ujungnya penebangan pohon yang semakin membuat udara bandung semakin panas. Hal tersebut tidak bisa dipungkiri sebagai realitas yang harus dihadapi oleh sebuah ibukota yang menjadi magnet bagi seluruh lapisan masyarakat. Semua orang berpacu dengan waktu disini, hingga akhirnya satu sama lain lebih mementingkan kepentingannya sendiri. Mudahnya seseorang untuk mendapatkan motor baru dengan cicilan ringan pada akhirnya mengakibatkan jumlah pengendara motor membengkak seperti tidak terkendali. Sayangnya peningkatan tersebut tidak di ikuti oleh kesiapan baik sarana, prasarana, aparat bahkan kesadaran pengendara itu sendiri. Coba lihat jalanan pagi hari daerah cicaheum pada hari kerja. Jalan menuju Cicahe...

Jual iPad, siap-siap di Penjara

Image
Kemarin, setelah jenuh dengan kegiatan, seperti biasa saya membuka kaskus.us. sebuah topik yang sedang menghangat di sana adalah tentang ditangkapnya 2 kaskuser penjual Ipad 3G dan Wifi oleh polisi. Modus penangkapannya adalah dengan cara menyamar sebagai pembeli, kemudian mereka bertemu di sebuah mall kemudian menangkap 2 kaskuser tersebut karena Ipad yang mereka akan jual tidak memiliki manual book bahasa Indonesia dan tidak dilengkapi dengan stiker dari departemen telekomunikasi. Dari topik dan beberapa berita yang saya baca, alasan polisi dan tuntutan jaksa untuk menangkap kedua orang tersebut adalah melanggar pasal 8 ayat (1) juncto pasal 62 (1) undang-undang perlindungan konsumen dan pasal 32 juncto pasal 52 undang-undang telekomunikasi. di forum kaskus.us hampir semua berpendapat kontra terhadap hal ini, saya sendiri sempat merasa terheran dengan topik tersebut, kok bisa...Penjual Ipad tanpa manual book bahasa Indonesia masuk penjara ? apakah ada konspirasi bisnis? (mengingat ...