Tips penyusunan kontrak perjanjian

Dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak bisa lepas dari hubungan dengan orang lain, termasuk dalam hubungan hukum. Kita sering melakukan perjanjian, baik itu tertulis maupun secara lisan saja. Berikut ini saya akan sedikit memberikan tips tentang bagaimana cara penyusunan surat perjanjian secara dibawah tangan.
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan perjanjian adalah :

Ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. 
Ketentuan ini memuat 4 syarat sahnya suatu perjanjian yaitu sepakat, cakap, Suatu hal tertentu dan Klausa yang halal.
  • sepakat, berarti para pihak setuju, sukarela untuk melaksanakan perjanjian dan Para pihak tidak berada dalam tekanan apapun. dalam masyarakat banyak terjadi penandatanganan surat kuasa jual setelah penandatanganan perjanjian hutang piutang. Pembuatan surat kuasa jual pada saat ditanda-tanganinya perjanjian hutang piutang tidak dapat dikategorikan sebagai "sepakat", karena jika ditanda-tangani pada saat perjanjian hutang piutang dibuat, pihak pemberi kuasa berada tidak dalam keadaan sukarela. Ini dapat berakibat perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh hakim. 
  • Cakap, berarti dewasa dan tidak berada dibawah pengampuan. para pihak yang melakukan perjanjian setidaknya harus berusia 18 tahun atau pernah menikah, tidak gila dan bukan pemboros. Jika tidak memenuhi ini akibatnya sama dengan syarat sepakat diatas.
  • Suatu Hal Tertentu, artinya objek yang akan diperjanjikan harus dapat ditunjukan, dapat dilaksanakan, barangnya ada atau akan ada dikemudian hari, bukan barang yang telah menjadi milik umum / public Domain. Jika ada yang melakukan perjanjian melisensi lagu Indonesia raya, perjanjian untuk memadamkan matahari akan batal demi hukum. Barang yang akan didapat dari warisan juga tidak bisa dijadikan objek perjanjian (Pewarisnya belum meninggal). 
  • Kausa yang Halal, artinya perjanjian tidak boleh melanggar hukum dan norma kesusilaan. Mis jual beli narkoba, jual beli anak, jaminan dalam perjudian dsb.
Perjanjian setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut :
  • Hari, Tanggal, Jam, Tempat perjanjian dilaksanakan
  • Keterangan Para pihak (Nama lengkap, Tempat tanggal lahir, Alamat, Nomor KTP, atas kuasa dari siapa)
  • Untuk menjual barang atau mengunakan jaminan berupa harta yang diperoleh selama perkawinan, harus mendapatkan persetujuan dari istri/suami.
  • Ketentuan Umum, memuat definisi mengenai hal-hal yang akan diperjanjikan
  • Keterangan mengenai objek perjanjian (cantumkan sejelas-jelasnya termasuk cacat yang ada pada barang,)
  • Ketentuan mengenai lama perlaksanaan perjanjian (kapan dimulai dan kapan akan di akhiri)
  • Ketentuan mengenai Hak dan Kewajiban Para Pihak 
  • Ketentuan mengenai Sanksi dan Denda
  • Ketentuan mengenai Hal-hal yang dapat membatalkan perjanjian
  • Ketentuan mengenai keadaan memaksa (keadaan diluar kemampuan para pihak yang mengakibatkan perjanjian tidak mungkin dilaksanakan/dilanjutkan)
  • Pemilihan Domisili Hukum
  • Keterangan Saksi
  • Tanda tangan / Cap jempol para pihak yang melaksanakan perjanjian.
Hal-hal lain yang harus diperhatikan dalam pembuatan kontrak :
  • Tulis kontrak dalam bahasa Indonesia. Memang tidak ada kewajiban untuk membuat kontrak dalam bahasa Indonesia. Namun sebaiknya kontrak dibuat menggunakan bahasa yang dimengerti oleh masing-masing pihak dan juga hakim pengadilan tempat domisili hukum dipilih. Jika ada hal-hal yang memang harus disebutkan menggunakan bahasa asing, tuliskan juga definisinya pada bagian ketentuan umum.
  • jika menggunakan keterangan berupa angka, tuliskan juga cara penyebutannya. contoh RP.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
  • Jangan men-TIP X tulisan yang salah dalam kontrak, jika ada bagian yang salah ketik, coret saja kemudian tulis perbaikannya pada bagian samping perjanjian. Pada bagian atas tulisan yang dicoret, dibubuhkan paraf oleh para pihak
  • Tiap halaman sebaiknya diberi paraf para pihak pada bagian kanan bawah.
  • Bubuhkan Materai sebagai bukti anda telah membayar pajak.
Perlu di ingat sebaik-baiknya akta perjanjian, berapapun jumlah pasal yang terdapat didalamnya jika tidak dibuat dihadapan notaris tetaplah bukan akta otentik. Sebaiknya jika anda akan melaksanakan perjanjian dengan nilai besar lakukanlah dengan akta yang dihadapan Notaris.

Comments

Popular posts from this blog

Easy Black Papper Steak

KESADARAN

Dunia