Kesadaran sebagai Proses mencapai tujuan Hukum
"Negara Indonesia adalah Negara Hukum", Pasal 1 ayat (3) Undang-undang dasar 1945 sebagai konstitusi mencantumkan dengan jelas. Pencantuman pasal tersebut berarti bahwa Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung tinggi supremasi hukum.
Tujuan yang ingin di capai oleh hukum adalah, ketertiban, perlindungan, keadilan bagi seluruh masyarakat. Saya berfikiran bahwa hal tersebut adalah tujuan yang tidak mungkin bisa terlaksana, karena kita hidup bermasyarakat. Hidup bermasyarakat, tidak lepas dari hakekat manusia sebagai makhluk sosial yang membutuhkan orang lain, masyarakat adalah vassel dan manusia itu adalah makhluk yang memilki pemikiran, ego, emosi dan tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Hal tersebut lah yang menyebabkan hukum tidak pernah akan mencapai tujuannya. keadilan yang ingin dicapai oleh hukum adalah hal yang hampir mustahil, keadilan sendiri bersifat abstarak dan setiap orang punya standar keadilan yang berbeda. Sesuatu yang kita anggap adil, belum tentu adil untuk orang lain. itulah kenyataan yang ada di masyarakat.
Saya lebih setuju jika hukum bukan berorientasi kepada tujuan, namun kepada proses. Proses dalam arti disini adalah upaya untuk mencapai tujuan hukum, proses untuk mencapai tujuan hukum tersebut dibutuhkan Peraturan yang baik, Penegak hukum yang profesional, sarana pendukung dan kesadaran hukum masyarakat. diantara ke-empat hal tersebut, saya menitik beratkan Kesadaran Hukum Masyarakat sebagai faktor penting dalam proses untuk mencapai tujuan hukum.
Indonesia sudah memiliki ribuan pasal dalam undang-undang, Sistem peradilan yang kompleks, ribuan aparat penegak hukum, lembaga hukum yang memadai, namun mengapa sampai saat ini semua itu tidak bisa memberikan proses yang baik menuju tujuan hukum ?. ini disebabkan kurangnya kesadaran hukum masyarakat.
Tanpa ada peraturan yang baik, kurangnya aparat penegak yang profesional, dan kurangnya fasilitas pendukung dapat tereliminasi jika masyarakat sadar akan hukum. Sadar hukum tidak berarti hanya patuh pada peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif saja, hal yang lebih utama adalah kesadaran bahwa dalam masyarakat kita tidak sendiri, namun ada orang lain yang memiliki kepentingan dan hak yang harus kita hormati.
Keadaan di negara kita saat ini adalah semua orang menginginkan ketertiban, perlindungan dan keadilan tanpa mau tahu bagaimana prosesnya. Semua ingin serba capat dan Instan, semua seperti merasa memiliki hak tanpa memikirkan bahwa orang lain pun memiliki hak. Jika hal tersebut terus terjadi di masyarakat, berapa kalipun kita memperbaharui undang-undang atau menangkap oknum aparat, menambah penjara hasilnya akan sama saja.
Comments
Post a Comment